Post content
Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi pegawai kementerian/lembaga melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian baru. Larangan ke luar negeri untuk pejabat dan ASN ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022 ini diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022. Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejakaan Agung. Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet. Selain itu, larangan ke luar negeri ini juga untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 semakin meluas.