Post content
Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Kritik Polri Makamkan Brigadir J dengan Upacara Kepolisian Tim dokter forensik telah selesai melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua Harahap di Jambi. Almarhum kemudian dikebumikan lewat upacara kepolisian, sesuai dengan permintaan pihak keluarga. Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan prosesi pemakaman secara kedinasan itu dilakukan. Sebab, Brigadir J merupakan terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dia menyinggung isi Perkap Nomor 16 Tahun 2014, bahwa upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan karena perbuatan yang tercela.