@cerdasgunakanobat · Post #2695 · 20.10.2018 г., 08:15
PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK KEPOLISIAN • https://www.instagram.com/p/BpJdXUtgSIN/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=1i65vc2ma4cmg • Pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) merupakan pelayanan kefarmasian yang dilakukan apoteker secara langsung dan bertanggungjawab kepada pasien. Fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek, atau instalasi farmasi puskesmas, klinik dan rumah sakit. • Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dan/atau spesialistik. Salah satu tenaga profesi yang harus ada di klinik adalah Tenaga Kefarmasian. ( Permenkes RI no.9 thn 2014) • Klinik kepolisian disebut URKES (Urusan Kesehatan) dimana di dalamnya Apoteker memiliki peranan penting untuk meningkatkan derajat kesehatan lingkup kepolisian. • Pelayanan kefarmasian di klinik kepolisian meliputi pelayanan kesehatan kepada Polri, keluarga Polri, dan anggota masyarakat secara terbatas. • Bagaimana peluang apoteker di klinik kepolisian? Apa saja perannya? Apa saja yang dilakukan? Apa peluang dan tantangannya? • Mari simak dan ikuti diskusi di Grup Telegram "DISGRAM Apoteker Indonesia": "Pelayanan Kefarmasian di Klinik Kepolisian" Sabtu, 20 Oktober 2018 Pukul 19:00 - 22.00 WIB Narasumber: Marleni Latif, Apt @marlenilatif (Kasi Farmasi Dinkes Kab. Konawe, Master AoC GeMa CerMat Sulawesi Tenggara) Moderator: Ayunina Rizky, Apt, MSc @ayunina Manager: Riki Rinjani, Apt @rikirinjani • Tempat: Grup Telegram "DISGRAM Apoteker Indonesia" Untuk bergabung silakan kontak Manager atau klik link sbb: bit.ly/daftartelegramAPIN10 • Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka GeMa CerMat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat), Kemenkes RI Fanpage FB: Cerdas Gunakan Obat Twitter & IG: @gemacermat Telegram: @cerdasgunakanobat, @diskusiobat #disgram#apotekerindonesia #gemacermat#cerdasgunakanobat#yanfarpolres#apotekerklinikkepolisian