@gusduriannet · Post #2151 · 14.07.2020 г., 11:33
Reposted from @gerdusuroboyo Dalam dua tahun terakhir, menurut laporan KOMNAS Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan masih tercatat di angka ribuan. Bahkan di tahun 2019, jumlanya mencapai 406.178 kasus. Itupun sebatas pada hasil survei, karena tidak semua korban kekerasan seksual mau mengakui atau sadar dirinya menjadi korban. Sedangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusn Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi payung hukum terhadap kasus-kasus tersebut, alih-alih disahkan, beberapa waktu lalu justru resmi dicabut dari Program Legislasi Nasional DPR tahun 2020. Menjadi hal yang wajar jika kemudian banyak elemen masyarakat merasa bingung atas pencabutan RUU tersebut. Apalagi, jika kata "sulit" menjadi alasan utamanya. Dalam Forum 17-an edisi bulan Juli, di tengah perdebatan seputar RUU PKS ini, kita akan membahas tentang implikasi, tujuan dan kenapa ngebahasnya jadi sulit sih? Bersama Narazoomer: 1. Wiwik Afifah, S.H, M.H (Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, akademisi UNTAG Surabaya) 2. Dr. N.K. Endah Triwijati, MA (Akademisi UBAYA) 3. Agatha Retnosari, ST (Anggota Komisi B DPRD jawa Timur) Yang akan dipandu oleh: Wahyu Eka Setyawan (FNKSDA dan WALHI Jawa Timur) Nanti pada: Jum'at, 17 Juli 2020. Jam 19.00-21.00 WIB Via Zoom Webinar Link Pendaftaran: https://forms.gle/ofWgqX9Y6M3frnre7 Narahubung: 085130355124 (Ika) Link zoom akan dibagikan setelah peserta melakukan pendaftaran. Sampai bertemu, jangan lupakan juga kopimu! ______________ @jaringangusdurian - #regrann
Hashtags