@cerdasgunakanobat · Post #3085 · 2019/05/07 00:02
Reposted from @gemacermat - Obat keras adalah jenis obat yang harus menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, secara aturan hanya dapat diperoleh di apotek yang melayani resep dokter dan ada apoteker sebagai penanggung jawab. Namun saat ini masih sangat banyak sarana seperti toko obat, kios, dan warung yang menjual obat keras secara ilegal. • Untuk itu Dinas Kesehatan Muarobungo, Provinsi Jambi, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bungur, Muaro Bungo, pada tanggal 29 April 2019. Pada kegiatan tersebut ditemukan beberapa toko obat dan kios di pasar tradisional tersebut menjual berbagai obat keras dalam jumlah banyak. Sidak ini juga menemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dijual secara eceran di tengah pasar. • Selanjutnya dilakukan penertiban terhadap para penjual dan pembinaan serta edukasi tentang bahaya penggunaan obat tradisional yang mengandung BKO. • Informasi ini disiarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam rangka Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Fanpage FB: Cerdas Gunakan Obat Twitter & IG: @gemacermat Telegram: http://t.me/cerdasgunakanobat , http://t.me/diskusiobat Email: [email protected] • #gemacermat#cerdasgunakanobat#aocgemacermat#sosialisasigemacermat#apotekerindonesia#apoteker#apotekermuda#dagusibu#obat#kesehatan#obattradisional#obatkeras#obatillegal#tokoobat